Suprastruktur politik merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk atas amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi-fungsi ketatanegaraan.
Definisi ringkasnya adalah lembaga tinggi negara, seperti yang sudah disebutkan di atas. Untuk mengetahui apa saja lembaga-lembaga tersebut, kita perlu mengerti apa saja komponen-komponennya. Komponen-komponen tersebut terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif berfungsi membuat undang-undang, eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang, dan yudikatif berfungsi mengawasi kinerja keduanya.[1]
Komponen legislatif
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Komponen eksekutif
- Presiden dan Wakil Presiden
Komponen yudikatif
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- MA (Mahkamah Agung)
- MK (Mahkamah Konstitusi)
- KY (Komisi Yudisial)
Komunikasi yang dilakukan superstruktur yaitu :
· Seluruh kebijakan yang menyangkut kepentingan warga
· Upaya meningkatkan loyalitas & integritas nasional
· Penerapan aturan & perundang-undangan untuk menjaga ketertiban dan kehormatan dalam hidup bernegara
· Mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat untuk tujuan nasional
Infrastruktur Politik
Berkaitan dengan pengelompokan warga negara dan anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
1. Partai politik (political party)
2. Kelompok kepentingan (interest group) co: NU, Muhammadiyah, dll
3. Kelompok penekan (pressure group) co: WAlHI, LSM/NGO yang concern pemerhati dalam bid nya masing-masing
4. Media komunikasi politik (political communication media)
5. Tokoh politik (political figure)
Urgensi Kompol
Kompol dalam sistem politik bahwa komunikasi adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. Yakni berupa proses penyampaian pesan-pesan yang terjadi pada saat ketujuh fungsi lainnya dijalankan.
Komponen Infrastruktur
1. Partai politik : Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas, mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan.
2. Golongan kepentingan : Kelompok kepentingan Anomik, Kelompok kepentingan Non-Asosiasional, Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan).[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar